SOP Pendidikan dan Pengentasan Anak
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlakuan Anak di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas di Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) BAPAS. SOP ini memberikan standar agar perlakuan terhadap Anak pada setiap Bapas di seluruh Indonesia memiliki kualitas yang sama dengan mengedepankan perlakuan yang ramah demi kepentingan terbaik Anak.
Pentingnya mengoptimalisasi perlakuan terhadap Anak terkait pemenuhan hak pendidikan mereka melalui penyelenggaraan pendidikan bagi Anak di LPAS dan LPKA maka SOP pendidikan ini berisi panduan pelaksanaan agar terjadi keseragaman pada seluruh LPKA dan LPAS di seluruh Indonesia.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlakuan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pada seluruh LPKA. SOP tersebut agar terjadi persamaan prosedur dan kualitas pasa Satker Pemasyrakatan di Indonesia.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlakuan Anak di Lembaga Penempatan Anak Sementara digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pada seluruh LPAS. SOP tersebut dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan kualitas pelayanan pasa Satker Pemasyrakatan di Indonesia.